ADAT
PERNIKAHAN DAYAK KEBAHANT
KAYAN
HULU
Adat
adalah gagasan kebudayaan yang terdiri
dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu
daerah. Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang
menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang
dianggap menyimpang.
Pernikahan yaitu menyatu atau
terkumpulnya laki-laki dan perempuan.
Sedangkan
Perkawinan itu sendiri adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian
hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan
suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang
biasanya intim dan seksuaL. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan
dengan upacara pernikahan.
Adapun
adat pernikahan Dayak Kebahant khusus nya di Kayan Hulu, sebagai berikut:
Pelamaran (Nongset),
Tunangan, Pernikahan, Pertama Kali Menginjakan Kaki di Rumah Suami/Mertua
(Nongah Laman) dan di akui sebagai anggota keluarga, Menginjakan kaki di
ladang, Melepaskan Adat Pemali / Pantang (Menoek Laman), Ucapan syukur
kehamilan (Ngerosok Asam), Pepat Asam.
A.
PELAMARAN
(NONGSET)s
Lamaran
adalah sebuah prosesi awal dimana sang pria melamar wanita.
Apabila
sang wanita menerima lamaran tersebut, maka akan dilanjutkan kedua keluarga
masing-masing pihak diperkenalkan. Namun ada juga yang langsung memiliki
kesepakatan bersama tanpa pertanyaan seperti itu.
Biasanya,
pihak pria akan datang kerumah pihak wanita. Pembicaraan dalam proses ini
adalah permintaan ijin untuk meminang sang wanita. Kemudian penentuan untuk
kapan diadakan pertunangan dan pernikahan.
Kalau
lamaran diterima maka akan dilanjutkan dengan membicarakan tentang adat
pertunangan dan pernikahan, yang didalam nya membahas apakah sang wanita yang
ikut sang pria atau malah sebalik nya, itu semua sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak keluarga. Bahkan ada juga yang dalam bahasa kasar nya wanita
itu dibeli dengan uang yang artinya
sang wanita harus tinggal dan mengikuti suaminya, kalau sudah dibeli seperti
itu meskipun dia ingin kembali atau pun silahturahmi dengan orang tua harus
mendapat ijin dari suami atau pun mertua nya, karena didalam adat dayak
wanita yang sudah dibeli harus tunduk dan turut kepada suami atau mertuanya,
dan kalau pun ingin memberikan sesutu untuk orang tua harus mendapatkan ijin
juga.
B.
TUNANGAN
Pertunangan
adalah sebuah acara resmi yang dilakukan oleh kedua pasangan dan keluarga
mereka dengan maksud melangsungkan komitmen kearah pernikahan. Biasanya
pertunangan diadakan ketika sebelum pernikahan. Pertunangan itu sendiri diikatkan
melalui simbol seperti cincin pertunangan, cincin pertunangan yang diberikan
seberat 2gr, dan itu harus ada.
Adat
untuk mengambil atau meminta sang wanita untuk dijadikan istri sebanyak 400
gantang padi, pemabyaran nya bisa dicicil namun tidak bisa kalau tidak di
bayar.
Acara
pertunangan itu sendiri biasanya dilakukan setelah lamaran dan sebelum wedding,
atau biasanya antara tiga bulan sebelum
acara pernikahan secara resmi, itu kalau pernikahan di gereja, kalau pernikahan
nya secara adat tergantung kesepakatan keluarga, jarak satu minggu pun bisa dilaksanakan pernikahan.
Pernikahan
secara adat tidak harus tunangan terlebih dahulu, tergantung kesepakatan
keluarga yang bersangkutan, kalau pernikahan secara adat saat pelamaran pun
kalau kedua belah pihak keluarga setuju bisa langsung dinikahkan, dan itu
resmi namun kalau dihubungkan dengan agama pernikahan tersebut tidak resmi
atau syah.
C.
PERNIKAHAN
Seperti
yang sudah kita bahas di atas Pernikahan
yaitu menyatu atau terkumpulnya laki-laki dan
perempuan.
Pernikahan
biasa nya dilaksanakan setelah pertunangan, dan jarak antara pertunagan dan
pernikahan minimal 3 bulan. Itu kalau pernikahan di
gereja, kalau pernikahan nya secara adat tergantung kesepakatan keluarga, jarak
satu minggu pun bisa.
Kalau
pernikahan secara adat maka harus ada
Tumenggung adat yang mengatur dan membuat surat pernikahan dalam arti harus di
saksikan oleh Tumenggung adat.
Satu
hari sebelum pernikahan di lakukan, rombongan dari pihak laki-laki harus sudah
datang ke tempat calon istri dan dalam bahasa dayak kebahant nya nyurong
bebini.
Dalam
nyurong bebini ini biasanya banyak orong dari rombongan yang datang, bahkan
satu kampung biasa nya setengah nya yang ikut menghadiri atau ikut nyurong
tersebut.
Dan
dalam, dalam pelaksanaan nya kedua belah pihak mempelai saling melengkapi,
termasuk di dalam nya membeli daging, sayuran, kue dan tuak/arak untuk acara
pernikahan yang dilaksanakan selama 3 hari 2 malam, mulai dari rombongan
laki-laki datang sampai mereka pulang.
Hari sebelum ke datangan rombongan dari pihak
laki-laki, pihak dari wanita menyiap kan atau membuat pagar ompong, yang di
buat seperti gapura dari daun kelapa dan di hiasai, di sisi kanan dan kiri juga
dihiasi dan dibagian sisi kanan dan kiri juga di beri botol Tuak dan di
gantung di bagian sisi-sisi nya, dan dibagian bawah nya di simpan piring yang berisis telur ayam, beras kuning, dan
baja, bagian tengah nya di beri penghalang berupa batang pisang atau pun
menggunakan tebu, yang dimaksudkan agar rombongan dari pihak laki-laki tidak
bisa masuk sebelum ada persetujuan dari pihak wanita, bagian atas pagar ompong
tersebut dipasang kain yang membentuk
tanda tambah (+) kain tersebut sebanyak 4 lembar dan di atas kain tersebut dipasang satu payung.
Setelah
saat nya tiba atau hari pihak laki-laki nyurong, ada berapa orang dari pihak
wanita yang jemput untuk memberi tau ke pada pihak wanita kalau mereka akan
datang, saat rombongan dari pihak laki-laki datang maka akan di bunyi kan gong
kalau ada, kalau tidak ada gong menggunakan music/lagu dayak, setelah semua
pihak dari laki-laki bergumpul maka musik dihentikan dan akan dilanjutkan
dengan menani/beduda, dari pihak wanita yang menani/beduda perempuan, begitu
juga sebaliknya dari pihak laki-laki. setelah selesai menani/beduda maka dilanjutkan dengan pemotongan pagar
ompong, saat pemotongan pagar ompong perwakilan dari pihak laki-laki satu orang
yang bicara dan menanya kan apakah pagar ompong tersebut bisa di potong atau
tidak, “Sida mali kami notak pagar ompong tok”
kemudian dari pihak wanita menjawab mali, yang arti nya ,boleh atau
tidak kami potong pagar ompong ini, dan di jawab tidak boleh, dan kata-kata
tersebut di ulang sebanyak 6 kali, setelah pertanyaan yang ke tujuh baru di
jawab boleh, maka pagar ompong bisa di potong, setelah itu dilanjutkan dengan
menginjak telur ayam, dan ditaburi beras kuning, kemudian diperbolehkan masuk
dan salam-salaman sambil dibagikan tuak.
Ada
pun adat pernikahan sang pria harus memberikan kasur dan kelambu terlebih
dahulu ke pada calon istri nya kalau tidak ada kasur dan juga kelambu maka
dapat di ganti dengan membayar Rp. 480.000, selain itu ada juga adat kecantikan
(adat batang tubuh), adat kecantikan (adat batang tubuh) ini harus lengkap
sesuai dengan keperluan wanita umum nya, seperti: 1 pasang baju khusus buat
tidur, selimut, bantal, alat mandi lengkap, handuk, kain, lipstik, make up,
sisir, cermin, ikat rambut/jepit, celana, baju, kemudian di atur adat nya.
D.PERTAMA KALI MENGINJAKAN KAKI DI RUMAH SUAMI/MERTUA (NONGAH LAMAN) DAN DI AKUI SEBAGAI ANGGOTA KELUARGA
Adalah
gawai lanjutan dari pernikahan dan semua biaya di tanggung dari pihak
laki-laki, yang harus dipersiapkan yaitu tapah sabo, tapah 2 gantang beras,
dan sabo 2 canting beras, batik satu lembar, dan besi satu.
E.
MENGINJAKAN KAKI DI LADANG
Menginjakan
kaki di ladang ini pelaksanaan nya sangat sederhana, hanya menyiapkan beras dua
canting, baju kebaya satu pasang kalau ada, kalu tidak ada bisa di ganti dengan
baju kaos lengan panjang, dan ayam satu ekor.
Meskipun
nanti nya setelah menikah tidak berkerja di ladang namun adat ini tetap dilakukan karena adat menginjakan kaki di ladang ini merupakan satu kesatuan dari
semua adat yang ada, dan tidak boleh dipisahkan.
Semua
nya itu harus di lakukan sesuai dengan urutan nya.
Kalau istri dari suami
tersebut memasuki kehamilan maka banyak pantangan yang harus dipatuhi, seperti
:
Tidak boleh berkata
kotor atau mengucapkan kata yang sembarangan, bagi suami atau pun istri tidak
boleh berdiri di pintu, kalau mau keluar harus benar-benar keluar, tidak boleh
berdiri di pintu kemudian tidak jadi keluar, karena akan menyebabkan susah pada
saat akan melahirkan, kalau ingin rujak buah-buahan atau ingin makan-makanan
apa pun itu jangan di sebut dulu kalau tidak ada, kalau ingin maka menggunakan
kata yang sepantas nya, contoh nya nyuruh suami belikan mangga.
istri : pak tolong
belikan ibu mangga. Jadi kata yang diucapkan tidak langsung mengarah pada
nafsu, kata yang tidak boleh diucapkan, tolong belikan ibu mangga, ibu mau
rujak mangga, kata-kata seperti itu yang tidak boleh diucapkan karena mangganya belum tentu ada, bagi yang laki-laki tidak boleh menyimpan handuk di leher
dan di ikat pada leher, karena ditakutkan anaknya seperti terikat di dalam
kandungan, serta ibu yang sedang hamil tersebut tidak boleh makan-makanan yang
gatal-gatal. Bagi ibu yang sedang hamil pada saat rujak kalau melihat ada orang
harus di ajak untuk ikut rujak dan tidak boleh rujak sembunyi-sembunyi karena
ditakutkan ketika bayinya lahir dan besar tidak di sukai banyak orang, jadi
pantangan tersebut harus dipatuhi karena bagi orang dayak yang kehidupannya
sangat kental dengan adat, pantangan-pantangan/larangan sangatlah penting.
Setelah kehamilan
berusia tiga bulan maka keluarga akan melaksanakan ucapan syukur kehamilan yang
di kenal ngerosok asam dalam bahasa dayak kebanhant nya.
Ngerosok asam (ucapan
syukur kehamilan ini harus di laksanakan pada saat kehamilan berusia tiga
bulan).
UCAPAN SYUKUR KEHAMILAN (NGEROSOK
ASAM)
Ngerosok
asam adalah ucapan syukur kehamilan, ucapan syukur ini dilakukan pada saat
kehamilan berusia tiga bulan, ucapan syukur ini hanya dilakukan pada anak
pertama, setelah anak kedua dan seterus nya tidak lagi dilakukan ngerosok
asam.
PEPAT ASAM
Pepat
asam hampir sama dengan ngerosok asam, hanya saja kalau pepat asam boleh dilakukan meskipun hamil lewat dari 3 bulan, namun tidak boleh dilakukan pada
saat bayi sudah lahir, pepat asam ini harus dilakukan sebelum bayinya lahir,
karena kalau pepat asam ini dilakukan
setelah bayi nya lahir akan di kenai denda yang dalam bahasa dayak kebahantnya
“butang”, dan adat nya lebih besar dari adat sebelum bayi nya lahir, maka dari
itu orang dayak kebahant khususnya di Kayan Hulu, melakukan pepat asam ini selalu
sebelum bayi nya lahir.
Dalam
pepat asam ini bikin rujak untuk di makan orang banyak, atau orang yang hadir
dalam acara ucapan syukur tersebut, ada pun bahan-bahan nya sebagai berikut :
¨ Buah
asam cucop
¨ Buah
lengkan
¨ Bunga kelapa
¨ Buah
kondang
¨ Buah
empahong
¨ Buah
cekala
¨ Garam
¨ Micin
¨ Cabe
¨ Mangkok
¨ Sendok
¨ Lesung
¨ Alu
sebagai penumbuk
Setelah semua bahan dan alat nya di siapkan maka
buah-buah tersebut ditumbuk sampai halus dan diberi garam, micin dan cabe,
setelah semua nya ditambahkan maka rujak tersebut tidak boleh di rasakan, enak
atau tidak nya rujak tersebut harus dimakan.
Rujak
ini harus dimakan sampai habis, dan semua orang yang hadir harus makan semua
Selain itu ada juga
yang di sebut dengan Tuak Pemali, tuak pemali ini di simpan dalam tempayan, dan
di atas nya di gantung paha babi, buah pinang satu tandan, daun sirih satu
ikat, paha babi yang di gantung diberikan kepada orang yang membuka tuak
pemali tersebut, orang yang membuka tuak pemali adalah orang yang pertama kali
minum tuak tersebut, namun sebelum dibuka tuak tersebut dikelilingi sebanyak
7 kali dengan menyebutkan kata “sida mali kami mukak tuak pemali tok” yang arti
nya boleh atau tidak kami buka tuak pamali ini, kemudian dijawab oleh semua
orang yang menyaksikan nya dengan kata “mali” sebanyak 6 kali dan pada
pertanyaan yang ketujuh baru dijawab sida yang arti nya boleh, maka tuak
pemali boleh di buka dan diminum, tuak pemali dibagikan kepada siapa yang
mau, kalau tuaknya tidak habis maka harus di bawa pulang oleh orang yang
membuka nya. Menurut orang dayak kebahant khusus nya di Kayan Hulu tuak pemali
sangat cepat membuat mabuk dari pada tuak biasa yang diminum.
Itulah adat pernikahan dayak kebahant khusus nya di
daerah Kayan Hulu, adat-adat ini sangat
lah sederhana dan biaya nya pun tidak terlalu besar, hanya saja peraturan adat
yang ada didalamnya harus dipatuhi serta barang-barang yang diminta dan
yang sudah menjadi peraturan nya harus terpenuhi, karena itu menunjukan
keseriusan laki-laki tersebut untuk melamar wanita untuk dijadikan istri dan
barang-barang tersebut bukan hanya sekedar barang, namun juga sebagai simbol,
bahwa laki-laki tersebut mampu menafkahi serta memenuhi kebutuhan istrinya
dengan baik, dan setelah menikah mereka harus bisa menentu kan arah hidup
mereka, apakah ingin tinggal dan hidup bersama orang tua atau langsung tinggal
dan hidup sendiri dalam arti pisah rumah.
semoga dapat diterapkan kembali adat-adat yang ada.
BalasHapusSemoga adat ini dapat dipakai seterusnya dan jangan dilupakan
BalasHapuswkwkwkwkw lucuuu
BalasHapuswkwkwkw bagus sekali gan
BalasHapus